Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi
Rabu, 16 Februari 2011 – 17:57 WIB
"Saya juga mantan pengacara. Setiap klien saya, pasti saya kasih tahu kedudukan hukumnya seperti apa. Kalau kuat, saya sarankan maju terus. Jika tidak kuat, saya sarankan lebih baik distop, daripada buang-buang energi. Tapi itu saya, ya. Kan setiap kuasa hukum pola pikirnya berbeda-beda," jelasnya.
Sebelumnya, Sukoco mengatakan bahwa dari materi gugatan Najamudin, tidak ada yang baru dan itu-itu saja. Yang dipertanyakan (adalah) kenapa Mendagri baru mengeluarkan SK setelah Najamudin menjadi bupati. Padahal dia sudah menjadi terdakwa jauh sebelum ada Pilkada Bonbol. Serta, kenapa juga permintaan klarifikasi Mendagri soal status terdakwa pada gubernur, yang menjawab justru wakil gubernur.
Seperti diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Nadjamudin sendiri dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non-aktif, Abdul Haris Najamudin, akan masuk ke tahap keterangan saksi-saksi. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan