Besok Buruh Rayakan May Day, Ini Harapan Cak Imin

Besok Buruh Rayakan May Day, Ini Harapan Cak Imin
Ketua Umum PKB A Muhaimin Iskandar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak empat tahun lalu 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan 1 Mei sebagai hari libur buruh merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 yang terbit di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah satu sosok penting di balik penetapan May Day sebagai hari libur nasional adalah Muhaimin Iskandar. Saat Keppres Nomor 24 Tahun 2013 terbit, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Menakertrans).

Menurut Muhaimin, sebenarnya May Day sempat dilarang untuk dirayakan sejak 1967. “Namun, Keppres 24 Tahun 2013 ini menyudahi perdebatan tentang eksistensi 1 Mei sebagai Hari Buruh,” ujar Muhaimin di Jakarta, Minggu (30/4).

Hanya saja, katanya, polemik tentang buruh memang terus bergulir. Isu utamanya adalah soal upah dan hubungan dan syarat-syarat kerja.

Cak Imin -panggilan beken Muhaimin- menambahkan, kenaikan upah dan peningkatan syarat-syarat kerja tentu merupakan hal penting. Namun, katanya, hal yang juga penting adalah daya tahan industri termasuk memelihara kemampuannya untuk berekspansi.

Karenanya dalam pandangan PKB, sambung Cak Imin, sudah saatnya upah tidak lagi dilihat sebagai tujuan. “Namun sebagai alat atau instrumen untuk mempromosikan peningkatan skill, mendukung kenaikan daya saing serta mendongkrak daya beli rakyat,” tuturnya.

Lebih lanjut Cak imin mengatakan, jika upah dijadikan tujuan maka hal itu mensyaratkan kenaikan jumlah setinggi mungkin dengan segala eksesnya. Tapi ketika upah ditempatkan sebagai instrumen, maka kenaikannya sejalan dengan peningkatan skill dan daya saing.

“Menjadi instrumen pro-poor sekaligus pro-growth. Berpihak kepada yang miskin dengan tetap memberi kepastian pada para pemodal,” ulasnya.

Sejak empat tahun lalu 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan 1 Mei sebagai hari libur buruh merujuk pada Keputusan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News