Besok, Cirus Dipindah ke Kejari Jaksel
Rabu, 04 Mei 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA- Duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak lama lagi bakal dirasakan jaksa Cirus Sinaga. Setelah Selasa kemarin berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (5/5) besok, Cirus akan "dipulangkan" ke kesatuannya yakni kejaksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pelimpahan berkas Cirus terkait kasus mafia hukum saat menyidangkan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. Waktu itu Gayus dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas dakwaan penggelapan pajak. Belakangan terungkap seharusnya Gayus ikut dijerat tuduhan korupsi sebab di rekeningnya ditemukan puluhan miliar uang hasil mengemplang pajak.
"Besok (Kamis) pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) berkas Cirus," kata pengacara Tumbur Simanjuntak saat dihubungi wartawan Rabu (4/5). Kliennya, lanjut Tumbur akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar Kamis siang.
Baca Juga:
Pernyataan Tumbur dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad yang dikonfirmasi terpisah. "Betul ke Kejari Jakarta Selatan, selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor," tambah Noor Rachmad. Mantan Kajati Gorontalo ini belum bisa memastikan apakah Cirus kembali ditahan seperti halnya dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA- Duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak lama lagi bakal dirasakan jaksa Cirus Sinaga. Setelah Selasa kemarin berkasnya
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan