Besok Diperiksa KPK untuk Kasus Rasuah, Anies Baswedan Ucap Insyaallah
![Besok Diperiksa KPK untuk Kasus Rasuah, Anies Baswedan Ucap Insyaallah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/20/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-usai-melayat-ke-kediaman-uu6o.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (21/9).
Gubernur ke-16 ibu kota itu merupakan saksi kasus rasuah dalam pengadaan tanah untuk proyek Rumah Tanpa Uang Muka atau Rumah DP Nol Persen di Munjul, Jakarta Timur.
Anies mengaku belum mengetahui hal yang akan ditanyakan penyidik KPK pada pemeriksaan besok.
"Jadi, saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa," ujarnya usai melayat Sunarti Srihadiyah Sarwo Edhie Wibowo binti Danu Sunarto, ibu mertua Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Condet, Jakarta Timur, Senin (20/9) malam.
Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu akan datang memenuhi panggilan KPK.
"Insyaallah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok pagi," kata Anies.
KPK tak hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Anies. Sebab, lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya, KPK telah menjerat lima pihak sebagai tersangka kasus itu. Tersangka pertama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
KPK berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan untuk program Rumah Tanpa DP.
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK