Besok Disidang, Mindo Rosalina Mengaku Siap
Selasa, 19 Juli 2011 – 16:12 WIB
Atas perbuatannya itu Rosa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (yan/rmol)
JAKARTA- Setelah Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris, giliran tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan