Besok, DKI Jakarta Uji Coba Belajar Tatap Muka, Bagaimana Jika Orang Tua Tidak Izinkan Anaknya?
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 85 sekolah di DKI Jakarta mulai Rabu (7/4) besok, melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.
Uji coba dilaksanakan dari 7 hingga 29 April 2021. Adapun 85 sekolah itu terdiri dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP.
Uji coba tersebut digelar dengan sistem pembelajaran campuran. Di mana, siswa ada yang belajar di kelas dan di rumah masing-masing.
Lantas, bagaimana jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas?
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan salah satu syarat siswa bisa belajar di kelas ialah harus memperoleh izin orang tua.
"Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Nahdiana menjelaskan selama uji coba pembelajaran tatap muka tersebut akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
Apabila ada guru atau siswa yang mengalami gejala Covid-19, sekolah akan ditutup selama tiga hari.
Bagaimana jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas saat uji coba belajar tatap muka? Simak selengkapnya.
- 3 Poin yang Perlu Diperhatikan saat Quality Time bersama Buah Hati, Orang Tua Perlu Tahu
- Jumat Berkah, Lihat Tali Asih Anggota Kepolisian dengan Penghuni Panti Jompo
- Kurikulum Merdeka Mengajak Orang Tua Lebih Dekat dengan Anak
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil