Besok, DKI Jakarta Uji Coba Belajar Tatap Muka, Bagaimana Jika Orang Tua Tidak Izinkan Anaknya?

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 85 sekolah di DKI Jakarta mulai Rabu (7/4) besok, melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.
Uji coba dilaksanakan dari 7 hingga 29 April 2021. Adapun 85 sekolah itu terdiri dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP.
Uji coba tersebut digelar dengan sistem pembelajaran campuran. Di mana, siswa ada yang belajar di kelas dan di rumah masing-masing.
Lantas, bagaimana jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas?
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan salah satu syarat siswa bisa belajar di kelas ialah harus memperoleh izin orang tua.
"Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Nahdiana menjelaskan selama uji coba pembelajaran tatap muka tersebut akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
Apabila ada guru atau siswa yang mengalami gejala Covid-19, sekolah akan ditutup selama tiga hari.
Bagaimana jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas saat uji coba belajar tatap muka? Simak selengkapnya.
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat