Besok DKPP Garap Kasus Cianjur dan Bandung Barat

Besok DKPP Garap Kasus Cianjur dan Bandung Barat
Besok DKPP Garap Kasus Cianjur dan Bandung Barat

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk wilayah Jawa Barat akan menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU dan Bawaslu di Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur, Jawa Barat, Rabu (7/5) besok.

Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Nur Hidayat Sardini, acara pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bawaslu Jawa Barat, di Kota Bandung.

"Semua perkara dari dua daerah tersebut berkaitan dengan pemilu legislatif 2014, khususnya pada tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten," katanya di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (6/5).

Rencananya kata Nur Hidayat, pemeriksaan akan dimulai Pukul 10.00 WIB untuk  perkara Cianjur. Pengadu dalam perkara ini tujuh orang yang semuanya calon legislatif yang tidak lolos menjadi anggota dewan. Sedangkan teradu merupakan ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cianjur serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Cianjur.

Para teradu dari PPK masing-masing Ivan Ruseptian, Ayi Suhendri, Hendi Jamali, Abdul Rochman dan Panca Tirta Yudha. Sedangkan dari komisioner KPU Cianjur, Awaludin, Anggi Sofia Wardani, Hilman Isnaeni, Iwan Kurniawan, dan Kusnadi.

"Secara umum pengaduannya terkait penggelembungan dan pengurangan suara oleh PPK Kecamatan Cianjur serta kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur yang dilakukan secara tertutup," katanya.

Setelah pemeriksaan perkara Cianjur, tim kata Nur Hidayat selanjutnya akan memeriksa perkara Bandung Barat pada Pukul 13.30 WIB.

Pengadu dalam perkara ini caleg-caleg yang tidak lolos menjadi anggota dewan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil. Sedangkan teradu,  Ketua dan Anggota KPU Bandung Barat. Yakni Ling Nurdin, Ai Wildani dan Beben Faturohman.

JAKARTA - Tim Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk wilayah Jawa Barat akan menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News