Besok, DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Soppeng dan Buton
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik KPU Soppeng (Sulawesi Selatan) dan KPU Buton (Sulawesi Tenggara) dengan agenda pembacaan putusan, di kantor DKPP Jakarta dan Sekretariat Bawaslu Sulsel dan Sultra melalui video conference, Jumat (26/6) pukul 09.00 WIB.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang kode etik KPU Soppeng digelar setelah sebelumnya anggota KPU Soppeng, Herlina mengadukan Ketua KPUDAmrayadi, anggota KPUD Asniati Muin dan Abdul Rasyid. Kemudian Kasubag program dan data KPU Soppeng Jumarni, Kasubbag KUL Muriani dan Bendahara Andi Annisar.
"Pengadu mendalilkan Amrayadi diduga meminta operator menghentikan scanning C-1 Pileg dengan alasan masih banyak yang bermasalah di KPU Soppeng pada 16 April 2014. Kemudian pada 8 Juli 2014 sehari sebelum pemungutan suara Pilpres, terjadi penerbitan A-5 oleh petugas operator data atas perintah Amrayadi dan Jumarni. Keduanya diduga telah mengubah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat tingkat Kecamata Lalabata," ujar Nur Hidayat, Kamis (25/6).
Sementara itu terhadap Asniati Muin, pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah satu anggota KPU Soppeng, Muh. Hasbi. Kejadian pertama pada Sabtu, 15 Maret 2014 saat acara Deklarasi Kampenye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo. Kedua, saat rapat internal KPU Soppeng, Selasa (18/11/2014). Sementara kepada Amrayadi, Abdul Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar, pengadu mendalilkan terkait kesaksian palsu di pengadilan.
"Untuk KPU Buton, teradu adalah Sarmudin dan M Wahyudin. Keduanya merupakan anggota KPUD. Selaku Pengadu, Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah, Andi Sahibudin, Iwan Rompo, La Ode Abdul Natsir, Tina Dian Ekawati," ujar pria yang akrab disapa NHS tersebut.
Menurut NHS, para pengadu mendalilkan kedua teradu diduga telah berjudi. Perbuatan tersebut telah melanggar sumpah atau janji penyelenggara Pemilu sebagaiamana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik KPU Soppeng (Sulawesi Selatan) dan KPU Buton (Sulawesi Tenggara)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri