Besok DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Berat KPU soal Pencoretan Irman Gusman

Besok DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Berat KPU soal Pencoretan Irman Gusman
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjadwalkan sidang aduan dari calon anggota DPD RI Irman Gusman pada Kamis (1/2).

Sidang aduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mencoret nama Irman dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam surat panggilan DKPP RI kepada kuasa hukum Irman, disebutkan agenda sidang ialah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.

Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta Izwaryani mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU RI terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka mengadukan KPU RI dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kuasa hukum Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, profesional, akuntabel, dan beberapa asas lainnya.

Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu 7/2017.

Pihak Irman Gusman menempuh langkah ini bukan semata karena kepentingan dalam Pemilu DPD RI saja.

Namun, untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.

Kubu Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News