Besok DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Berat KPU soal Pencoretan Irman Gusman
Rabu, 31 Januari 2024 – 18:53 WIB
“Jadi, goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas Pemilu 2024,” kata Izwaryani.
Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024, KPU enggan menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta KPU memasukan lagi nama Irman dalam DCT.
Irman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat tersebut, Irman memohon agar presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.
Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat. (*/jpnn)
Kubu Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada