Besok, DPR Serahkan UU Cipta Kerja kepada Jokowi, 812 Halaman, Bukan 1.032
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker kepada Presiden Jokowi, Rabu (14/10).
Besok merupakan hari terakhir bagi DPR menyerahkan naskah UU secara resmi kepada pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme dan Tata Tertib (Tatib) DPR di Pasal 164, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja setelah pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna untuk menyampaikan naskah final UU kepada pemerintah.
Menurutnya, merujuk Pasal 1 Butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok mulai pukul 00.00," kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).
Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto, anggota DPR Neng Eem Marhamah, John Kennedy Azis, Lamhot Sinaga, Nurul Arifin, Andreas, dan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa UU Ciptaker ini akan dikirim DPR secara resmi kepada Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan.
"Sehingga nanti saat resmi Undang-Undang Cipta Kerja ini dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik. Itu secara mekanisme," jelas Azis.
DPR akan mengirim naskah final UU Cipta Kerja kepada Jokowi, besok. Dengan demikian, UU itu akan resmi menjadi milik publik.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Ini dan Itu yang Dibicarakan Prabowo dengan Jokowi di Solo