Besok Gugatan Prabowo Diputus, KPU Minta Publik Lihat Rekaman Sidang MK Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan publik tidak sebatas melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan besok (27/6). Komisioner KPU Viryan Aziz meminta publik harus jeli mencermati proses persidangan di MK, misalnya dengan menyimak rekamannya.
“Apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B begini, nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh dengan prasangka,” ujar Viryan kepada wartawan, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Denny Indrayana Yakini Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang Pilpres
Viryan menambahkan, majelis hakim MK akan membacakan putusan secara keseluruhan yang terkait dengan poin-poin permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno. Selain itu, katanya, jawaban KPU, Bawaslu, serta pendapat kubu Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin juga akan dibacakan dalam pembacaan putusan itu.
Karena itu Viryan meyakini sembilan hakim MK akan menyampaikan uraian secara detail. “Nanti semuanya akan dibacakan secara detail, ” tuturnya.
Mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu juga mengingatkan masyarakat menyimak pembacaan putusan MK atas gugatan Prabowo - Sandi terhadap keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2019 tersebut. Bagi masyarakat yang mau menggelar nonton bareng alias nobar, Viryan mengingatkan mereka tetap menaati aturan.
BACA JUGA: Yakin Benar, KPU Harapkan MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi
“Silakan masyarakat menonton, sebab pembacaan putusan itu penting sekali. Yang ingin nonton bareng, ya silakan, tetapi sesuai dalam konteks hukum ya,” katanya.(jawapos.com/jpg)
Anggota KPU Viryan Aziz mengharapkan publik tidak sebatas melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada