Besok Gugatan Prabowo Diputus, KPU Minta Publik Lihat Rekaman Sidang MK Lagi

Besok Gugatan Prabowo Diputus, KPU Minta Publik Lihat Rekaman Sidang MK Lagi
Komisioner KPU Viryan Aziz. Foto : dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan publik tidak sebatas melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan besok (27/6). Komisioner KPU Viryan Aziz meminta publik harus jeli mencermati proses persidangan di MK, misalnya dengan menyimak rekamannya.

“Apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B begini, nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh dengan prasangka,‎” ujar Viryan kepada wartawan, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Denny Indrayana Yakini Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang Pilpres

Viryan menambahkan, majelis hakim MK akan membacakan putusan secara keseluruhan yang terkait dengan poin-poin permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno. Selain itu, katanya, jawaban KPU, Bawaslu, serta pendapat kubu Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin juga akan dibacakan dalam pembacaan putusan itu.

Karena itu Viryan meyakini sembilan hakim MK akan menyampaikan uraian secara detail. “Nanti semuanya akan dibacakan secara detail, ” tuturnya.

Mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu juga mengingatkan masyarakat menyimak pembacaan putusan MK atas gugatan Prabowo - Sandi terhadap keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2019 tersebut. Bagi masyarakat yang mau menggelar nonton bareng alias nobar, Viryan mengingatkan mereka tetap menaati aturan.

BACA JUGA: Yakin Benar, KPU Harapkan MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi

“Silakan masyarakat menonton, sebab pembacaan putusan itu penting sekali. Yang ingin nonton bareng, ya silakan, tetapi sesuai dalam konteks hukum ya,” katanya.(jawapos.com/jpg)


Anggota KPU Viryan Aziz mengharapkan publik tidak sebatas melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News