Besok, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding, Rabu (2/5).
"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (1/6) di Jakarta.
Menurut dia, langkah itu diambil setelah sebelumnya jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar.
Lebih lanjut Azis mengatakan Habib Rizieq sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legawa vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaktim dalam sidang 27 Mei 2021 memvonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan.
Resmi, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding, Rabu (2/6) atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah