Besok, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan
Selasa, 01 Juni 2021 – 21:08 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hakim mengukum Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (antara/jpnn)
Resmi, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding, Rabu (2/6) atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis
- Yudha Arfandi Ajukan Banding, Tamara Tyasmara Bilang Begini
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang