Besok, Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP
Selasa, 11 November 2014 – 19:35 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita sependapat dengan Huda. Menurutnya tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan pihak hakim.
"Saksi ahli ini hanya faktor penentu, yang paling utama itu adalah alat buktinya. Masalahnya hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali," tandas Romli. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) akan kembali di gelar besok (12/11). Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah