Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
Minggu, 17 Maret 2024 – 22:02 WIB

Ilustrasi - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membaca putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com
"Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengonfirmasi adanya kerugian negara," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke menganggap kliennya tidak bersalah. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan pada kasus yang disangkakan pada kliennya terkait jual beli emas Antam.
"Kami menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka Saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti," kata Sudirman seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2024). (gir/jpnn)
Besok, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM