Besok Jumat Keramat untuk Atut?

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, ada panggilan untuk periksa RA (Ratu Atut) besok dalam kasus Lebak," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Kamis (19/12).
Bambang berharap Atut bisa memenuhi panggilan KPK. "KPK mengharapkan pada siapapun yang dipanggil KPK sesuai prosedur KPK seyogjanya memenuhi penggilan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, belum mengetahui apakah Atut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan besok. "Belum ada informasi soal itu (penahanan)," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, jika tidak ada halangan Atut akan memenuhi panggilan KPK. Selama ini, kata Fitron, Atut selalu bersikap kooperatif.
"Jika ibu sehat dan tidak ada halangan, ibu akan memenuhinya. Selam ini ibu selalu kooperatif, menghormati hukum dan percaya terhadap hukum," ujar Fitron.
Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia diperiksa
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru