Besok Kasus TPI Diputuskan
Rabu, 30 Maret 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) oleh PT Berkah Karya Bersama ke MNC Grup sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, Muladi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan dan akan memutuskan kasus ini Kamis (31/3) dapat bersikap profesional atas dasar jujur, adil, independen dan impartial trial dalam menetapkan keputusan. Menurut Muladi, pengalihan saham CTPI ke MNC dengan cara dijual oleh PT Berkah Karya Bersama dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. "Pengalihan saham dari PT Berkah ke MNC Group dengan cara dibeli Hary Tanoe pada 2006 tidak sah dan ilegal, sekalipun tercatat di Kemkumham. Karena surat kuasa yang diberikan pemilik TPI, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) secara eksplisit tidak menyebutkan klausul tersebut, pelanggaran kewenangan tidak dapat dibenarkan, karena surat kuasa harus dipertanggungjawabkan dalam RUPS dan ditawarkan terlebih dulu kepada pemegang saham lama," papar Muladi.
Harapan mantan Menteri Kehakiman itu, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat karena TPI dulunya didirikan dengan idealisme untuk mempertahankan visi dan misi TPI sebagai televisi pendidikan yang kini berbelok arah menjadi tv komersial.
Baca Juga:
"Putusan majelis hakim terhadap kasus ini kita harapkan memiliki kepastian hukum, keadilan, serta asas kemanfaatan secara profesional atas dasar jujur, adil dan independen" ujar Muladi di Jakarta, Rabu (30/3) saat dimintai tanggapan sengketa kasus TPI.
Baca Juga:
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat