Besok Kasus TPI Diputuskan
Rabu, 30 Maret 2011 – 19:31 WIB
"Di sini Hary Tanoe menghilangkan hak saham Tutut sebanyak 75 persen menjadi pemegang saham minoritas 25 persen, dengan mengkonversi hutang menjadi saham dan mengganti jajaran direksi PT CTPI. Alasan konversi saham 75 persen sebagai imbalan telah berhasil melunasi hutang. Hasil RUPSLB Hary Tanoe berhasil disahkan di Sisminbakum Menkumkam," kata Hary Ponto.
Antara 2003-2010, Tutut berjuang untuk menuntut haknya yang secara melawan hukum dilanggar oleh Hary Tanoe, yakni PT BKB yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan surat kuasa tidak sah dalam RUPSLB yang digelar 18 Maret 2005 guna mendelusi 75 persen saham Tutut serta adanya pemblokiran akses Sisminbakum.
"Terakhir, Dirjen AHU Menkumham pada 8 Juni 2010 mencabut akta pengesahan RUPSLB versi Hary Tanoe. Surat Menkumham bernomor C-07564. HT. 01.04 tahun 2005 tertanggal; 21 Maret 2005 itu dibatalkan demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Muladi menilai, pengalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat