Besok, Kejagung Akan Putuskan Status Berkas Ahok

Besok, Kejagung Akan Putuskan Status Berkas Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JA‎KARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya memutuskan status berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (30/11) besok. 

Hingga saat ini, belum diketahui status berkas pria yang akrab disapa Ahok itu.

‎"Perkara ini masih kami teliti. Kami akan segera menentukan sikap. Paling lambat besok pagi. Sekarang masih terus bekerja untuk meneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Rum mengakui bahwa sebagian besar berkas perkara yang disusun Bareskrim Polri sudah memenuhi unsur materiil dan syarat formil. 

Kendati begitu, lanjutnya, untuk diajukan ke pengadilan, Kejagung harus meneliti berkas tersebut secara menyeluruh.

‎"Tidak ada kendala. Kami optimal kerja. Berkas 800-an. Kami juga optimal. Ada 13 jaksa meneliti secara komprehensif," terang Rum.

Sementara itu, ‎mengenai sikap Kejagung apakah menahan Ahok setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, Rum menolak berspekulasi. Saat ini, pihaknya ingin meneliti berkas perkara.

"Kewenangan masih dalam penyidik karena berkas masih di kita," imbuh dia.

JA‎KARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya memutuskan status berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (30/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News