Besok, Kejagung Eksekusi Ahok ke Lapas Cipinang
Rabu, 21 Juni 2017 – 20:05 WIB

'Ahok'. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan memindahkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (22/6) besok.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pemindahan ini untuk memastikan Ahok menjalani hukumannya selama dua tahun.
"Segera kami eksekusi, besok paling lambat," kata Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Baca Juga:
Menurut dia, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi pemindahan. Termasuk penempatan lokasi lapas yang akan dihuni Ahok.
"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti karena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob," jelas Rachmad.(Mg4/jpnn)
Kejaksaan Agung memastikan akan memindahkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (22/6) besok.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar