Besok, KPK Ekspose Keterlibatan Hari Sabarno
Kasus Korupsi Pengadaan Pemadam Kebakaran
Kamis, 18 Februari 2010 – 15:57 WIB
Radiogram berisi perintah pengadaan damkar tipe V80 SM dan hidrolik tangga ke PT Istana Sarana Raya dan PT satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud, yang kini sudah diganjar hukuman selama 15 tahun penjara. Sejak penyidikan dan persidangan, Oentarto bersikukuh radiogram diterbitkan atas petunjuk Hari Sabarno. Dia menuruti perintah tersebut karena Hengky dikenal dekat dengan Hari Sabarno serta kerap mengintimidasinya.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi berusaha mengungkap keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam kasus pengadaan mobil pemadam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat