Besok, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 77 Miliar

Besok, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 77 Miliar
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Setelah melakukan pemeriksaan saksi selama tiga hari, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menghentikan aktivitasnya. KPK bakal kembali menurunkan tim dengan jumlah penyidik yang jauh lebih banyak untuk melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana PLS pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO/sekarang Dinas P & K) Provinsi NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.

Terpantau, Jumat (1/4), penyidik KPK kembali memeriksa dua saksi di ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FK-TLD) Kabupaten Ende, Cosmas Renggi. Seorang saksi lagi adalah perempuan yang sudah pernah diperiksa pada Rabu (30/3) di Kantor Dinas P & K NTT. Kedua saksi diperiksa dari pukul 09.00-11.30 WIB.

Selanjutnya, dua anggota tim penyidik terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju Masjid AL Muawwanah yang berada dalam kompleks Mapolda untuk melakukan salat Jumat.

Usai salat, dua penyidik KPK lalu bersama ketua tim, Kombes Pol Hendrik Christian menyambangi ruang kerja Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Daniel Yudo Ruhoro.

Tak lama, ketiga penyidik lembaga antirasuah itu sudah kembali sambil meminta sopir mobil Innova warna hitam yang selama ini dipakai untuk operasional, menaikan tumpukan dokumen PLS ke dalam mobil.

Dokumen seperti laporan pendanaan kelompok Keaksaraan Fungsional (KF) periode bulan Juli-September 2007 pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Biinmafo di Kabupaten TTU dan juga dokumen pengelolahan anggaran program KF di Kabupaten Ende tersebut, diamankan dari para saksi tambahan yang diperiksa.

Ketua tim penyidik, Kombes Pol Hendrik Christian kepada Timor Express (Grup JPNN) sebelum meninggalkan Mapolda NTT, mengatakan, pihaknya akan datang lagi dengan tim yang lebih besar guna melakukan pemeriksaan terhadap seratus lebih saksi yang sudah diundang.

KUPANG – Setelah melakukan pemeriksaan saksi selama tiga hari, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menghentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News