Besok, KPK Periksa Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka

Besok, KPK Periksa Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka
Besok, KPK Periksa Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

"Memang benar bahwa besok Anas Urbaningrum diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Johan mengatakan, lembaganya berharap Anas bisa terbuka kepada penyidik. Sehingga, kasus yang menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu bisa segera tuntas.

"Kita berharap AU (Anas) bisa menyampaikan apa yang diketahuinya, informasi-informasi yang kemudian bisa membuat tuntas kasus Hambalang termasuk juga menjawab sangkaan-sangkaan yang disangkakan KPK dengan jujur dan apa adanya," ujar Johan.

Sementara itu, pengacara Anas, Firman Wijaya berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa dilakukan dengan penuh keadilan. "Kita berharap dalam pemeriksaan Anas jangan ada arena hukum tanpa keadilan," kata Firman.

Seperti diketahui, Anas saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Ia ditahan sejak 10 Januari 2014. (gil/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News