Besok, KPK Periksa Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
"Memang benar bahwa besok Anas Urbaningrum diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Johan mengatakan, lembaganya berharap Anas bisa terbuka kepada penyidik. Sehingga, kasus yang menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu bisa segera tuntas.
"Kita berharap AU (Anas) bisa menyampaikan apa yang diketahuinya, informasi-informasi yang kemudian bisa membuat tuntas kasus Hambalang termasuk juga menjawab sangkaan-sangkaan yang disangkakan KPK dengan jujur dan apa adanya," ujar Johan.
Sementara itu, pengacara Anas, Firman Wijaya berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa dilakukan dengan penuh keadilan. "Kita berharap dalam pemeriksaan Anas jangan ada arena hukum tanpa keadilan," kata Firman.
Seperti diketahui, Anas saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Ia ditahan sejak 10 Januari 2014. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu