Besok KPK 'Satroni' Depdagri

Besok KPK 'Satroni' Depdagri
Besok KPK 'Satroni' Depdagri

JAKARTA- Penyelidikan kasus upah pungut tak hanya sebatas yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI. Kamis besok, tim KPK dijadwalkan mendatangi Departemen Dalam Negeri termasuk meminta konfirmasi ke Menteri Mardiyanto. Kedatangan tim tersebut di luar kebiasaan KPK, tapi menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Selasa (10/2), hal ini disebabkan banyaknya data yang harus dibawa jika dilakukan di gedung KPK. "Siang ini juga kita mau rapat, soal mekanisme pemeriksaan dan apa saja yang mau kita cari," cetus Chandra.

Sementara menurut Ketua KPK Antasari Azhar, data dan keterangan yang dicari adalah seputar landasan hukum kenapa upah pungut dipatok sebesar 5 persen. Pertanyaan ini juga bakal diajukan ke Mendagri yang menerbitkan Permendagri No 35 dan 37 Tahun 2002 tentang upah pungut, di mana kemudian dijadikan dasar hukum oleh daerah. "Jika tak proporsional Mendagri harus ubah," tegas Antasari. Disebutkan pula, meski nantinya diindikasi ada kesalahan penerapan aturan, KPK tak dalam posisi untuk mengubah kemudian menentukan besaran upah pungut.

Upah pungut Pemprov DKI 2005-2007 diselidiki KPK karena peruntukkannya tak sesuai. Yang seharusnya hanya untuk pemungut yakni Dinas Pendapatan Daerah, fakta di lapangan gubernur, sekprov sampai anggota DPR ikut kebagian. Mantan Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya, Ketua DPRD Ade Surapriyatna  termasuk dua anggotanya Maria Heni dan Firmansyah, sempat ditanyai KPK, pertengahan Januari lalu. Menurut Chandra, diduga kuat ada kesalahan pemahaman Permendagri sampai aturan ini diterapkan di daerah lain. (pra)

JAKARTA- Penyelidikan kasus upah pungut tak hanya sebatas yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI. Kamis besok, tim KPK dijadwalkan mendatangi Departemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News