Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour
Minggu, 28 Februari 2010 – 17:15 WIB

Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour
“Kalaupun bukti pasar hilir ini dipertimbangkan, meskipun sebenarnya tidak berkaitan dengan pasar hulu, hal inipun tidak terbukti. Karena data yang ada telah menunjukkan bahwa perpindahan pembelian (cross shopping) konsumen ke minimarket dan supermarket atau hipermarket sama tinggi,” ujarnya. Dia menjelaskan, hal tersebut mengakibatkan minimarket dan supermarket atau hipermarket tidak bersaing satu sama lain namun saling melengkapi dimana minimarket memenuhi kebutuhan insidentil sementara supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen.
Baca Juga:
Dengan konstruksi ini, jelas Junaidi, Carrefour tetap berpangsa pasar 57.99 persen dan memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan. Di samping itu pula, isu utama dalam hal ini adalah penerapan trading terms yang semakin memberatkan pada pemasok pasca akuisisi yang jelas tidak berkaitan dengan persepsi konsumen yang notabene terkait dengan isu di pasar hilir.
Junaidi mengatakan, KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU, mengingat dengan isu yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas carrefour No.02/KPPU-L/2005.
Selain itu, putusan KPPU ini juga telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi menjelaskan, pada Senin (1/3) besok pihaknya secara resmi akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas