Besok, KPU Resmi Tetapkan Ahok Vs Anies
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan pilkada di ibu kota itu akan berlangsung dua putaran. Itu terjadi setelah KPU mendapatkan konfirmasi akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang mengajukan gugatan hasil putaran pertama..
"Saya sudah terima dari MK bahwa tidak ada gugatan untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran pertama. Dengan demikian tahapan putaran kedua pilkada Jakarta segera dilaksanakan," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Jumat (3/3)
Besok, KPU DKI Jakarta akan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, paslon nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memperoleh 937.955 suara atau sekitar 17,05 persen. Paslon nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen. Sementara itu, paslon nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memperoleh 2.197.333 suara atau 39,95 persen.
Dari hasil tersebut, Ahok-Djarot dan Anies-Sandi akan melaju ke putaran kedua karena mengantongi jumlah suara terbanyak pertama dan kedua. (zul/rmol/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan pilkada di ibu kota itu akan berlangsung dua putaran. Itu terjadi setelah KPU mendapatkan
Redaktur & Reporter : Adek
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta Dipertanyakan Legitimasinya
- Prasetyo Ingatkan KPU Transparan dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Ridwan Kamil Nilai Pilkada 2024 Lebih Sejuk dibanding Era Ahok Vs Anies
- Komisioner KPU DKI Raih Penghargaan Jakarta Youth Award 2024