Besok KPU Umumkan Pasangan Capres - Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan nama pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 dan daftar calon anggota DPD, DPR dan DPD untuk Pemilu 2019, Kamis (20/9) besok.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, untuk pengumuman pasangan capres-cawapres, semua proses telah selesai. Hanya tinggal diumumkan.
Namun untuk pengumuman calon anggota DPD, DPR dan DPD, ada beberapa langkah lagi yang harus segera diselesaikan.
"Untuk calon anggota DPD, kami masih harus menunggu sampai dengan satu hari sebelum 20 September. Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pengurus parpol tidak boleh nyalon DPD," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut Arief, penyelenggara masih menunggu surat pengunduran diri dari pengurus parpol, bagi bakal caleg yang tercatat sebagai pengurus parpol.
"Kemudian untuk calob DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, masih ada tindak lanjut atas putusan MA yang mengatakan pasal tentang larangan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual itu dibatalkan," ucapnya.
Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini lebih lanjut mengatakan, publikasi daftar calon tetap (DCT) rencananya diumumkan Kamis petang atau Kamis malam.
"Karena calon DPD, dan DPR dan DPRD nomor urutnya sudah diatur langsung, maka tidak perlu pengundian nomor urut," katanya.
KPU akan mengumumkan nama pasangan capres – cawapres yang akan maju di Pilpres 2019, pada Kamis besok.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!