Besok, Kubu Ahok Mengagendakan 7 Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (29/3) besok. Rencananya, ada tujuh saksi yang diperiksa.
Humas Pengadilan Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, tujuh saksi ini merupakan ahli, tidak ada satu pun saksi fakta di dalamnya.
Dia memerinci, dua di antaranya merupakan ahli yang sudah memberikan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Sedangkan, lima lainnya merupakan ahli di luar BAP.
"Ahli-ahli yang sudah di-BAP itu Bambang Kaswanti Purwo, Ahli Bahasa yang juga Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta dan Risa Permana Deli, Psikolog Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/3).
Sedangkan lima lainnya masing-masing adalah Hamka Haq selaku Ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, KH Masdar Farid Mas'udi selaku Ahli Agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU, dan Muhammad Hatta sebagai Ahli Hukum Pidana.
"Kemudian ada I Gusti Ketut Ariawan selaku Ahli Hukum Pidana yang juga Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana dan terakhir Sahiron Syamsuddin selaku Ahli Agama Islam yang Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," jelas dia.
Dalam sidang tersebut, tambah dia, penasihat hukum terdakwa akan membacakan BAP Ahli Hukum Pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.(Mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (29/3) besok. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama