Besok KY Tanggapi Uji Materi Kode Etik Hakim
Minggu, 18 September 2011 – 20:20 WIB
SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam salah satu ketentuannya mengatur bahwa bahwa distribusi perkara harus dilakukan secara adil oleh ketua pengadilan dan hakim yang ditunjuk, serta menghindari pendistribusian kepada hakim yang memiliki konflik kepentingan. Sementara poin ke 10 mengatur kewajiban hakim untuk bersikap profesional.
Baca Juga:
Salah satu ketentuan dalam poin ini, seperti 10.4 menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam menjatuhkan putusan atau mengabaikan fakta hukum di persidangan. "Dalam uji ini, pemohon minta Poin 8 dan 10 dibatalkan," jelas Asep. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) pasa Senin (19/9) besok akan menyerahkan jawaban atas uji materi kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK