Besok, Mahfud MD Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah soal RUU HIP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dijadwalkan bertandang ke kantor DPR, Kamis (16/7) untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah yang meminta penundaan pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).
"Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pemerintah baru mengumumkan keputusan mengenai penundaan pembahasan RUU HIP tersebut kepada publik dan disampaikan sebatas komunikasi secara politis ke DPR.
Mahfud menjelaskan pemerintah meminta menunda pembahasan RUU HIP didasarkan pada dua alasan, yakni pertama ingin fokus kepada penanganan COVID-19.
Kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.
Sejauh menyangkut substansi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.
"Terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (sila). Itu posisi pemerintah," katanya.
Setelah menyampaikan sikap pemerintah tersebut secara resmi kepada DPR, kata dia, pemerintah mempersilakan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mahfud MD dijadwalkan mendatangi kantor DPR untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah