Besok, Mahfud MD Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah soal RUU HIP
"Nanti silakan DPR nanti setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke prolegnas atau apa, tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu," kata Mahfud.
RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020.
Latar belakang RUU HIP, karena saat ini belum ada UU, sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, RUU HIP ternyata memicu penolakan dari banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.
Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah karena sejumlah istilah yang tidak lazim dalam RUU HIP misalnya pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila yang dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mahfud MD dijadwalkan mendatangi kantor DPR untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.
Redaktur & Reporter : Adek
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri