Besok, Malinda Resmi Jadi Tahanan Jaksa
Selasa, 13 September 2011 – 17:10 WIB
JAKARTA — Mabes Polri akan menyerahkan tersangka dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda alias Malinda Dee ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (14/9) besok. Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua setelah Jaksa menyatakan berkas malinda rampung sebelum lebaran lalu. Sebelumnya, mantan Senior Relationship Manager Citibank ini diduga melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini atas laporan Bank asing tempatnya bekerja itu yang merasa nasabahnya dirugikan Rp17 Miliar. Malinda disebut beraksi dengan cara memanipulasi data dan mengalihkan dana milik nasabah ke rekening miliknya, kerabat dan perusahaannya.
‘’Besok Malinda Dee tanggal 14 rencananaya akan dikirim ke Kejaksaan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Selasa (13/9).
Baca Juga:
Disebutkan hari ini, pihaknya telah mengirimkan sejumlah berkas pemeriksaan Malinda ke JPU untuk mempercepat pelimpahan tahap dua ini.‘’Hari ini sudah diserahkan barang buktinya, Jadi memang bertahap karena memang banyak mengelola administrasi, mencocokkan dan sebagainya,’’ tambah Anton.
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri akan menyerahkan tersangka dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda alias Malinda Dee ke Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten