Besok, Mantan Bupati Alor Divonis
jpnn.com - KUPANG – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Alor tahun 2012-2013 lalu, masing-masing Simeon Thobias Pally selaku mantan Bupati Alor, Abdul Djalal selaku Ketua ULP barang dan jasa serta Melkson Beri akan ditentukan, Selasa besok oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pada Rabu (6/1) pekan lalu, rencana sidang lanjutan sekaligus sidang pamungkas bagi ketiga mantan Pejabat Alor itu ditunda dengan alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang belum menyiapkan amar putusannya.
Ketua Majelis Hakim, Sumantono didampingi hakim anggota, Jult M. Lumban Gaol dan Herbert Harefa menjelaskan bahwa pihaknya belum menyiapkan tuntutan bagi ketiga terdakwa.
“Baik, karena putusan belum selesai dibuat, maka sidang putusan bagi ketiga terdakwa kita tunda hingga Selasa (12/1) pekan depan. Bagaimana para terdakwa, penasihat hukum dan JPU, apa ada tanggapan lain,” kata Sumantono.
Selanjutnya, ketiga terdakwa, penasihat hukum dan JPU lalu menyetujui penundaan sidang putusan tersebut.
Sidang tersebut pekan lalu dipimpin ketua majelis hakim, Sumantono didampingi hakim anggota, Jult M. Lumban Gaol dan Herbert Harefa. Turut hadir JPU Kejati NTT, Kundrat Mantolas.
Seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com), ketiga terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya, Niko Ke Lomi, George Nakmofa dan Abdul Wahab.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Alor tahun 2012-2013 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi