Besok Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Bebas

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Rabu (8/6/2019) besok.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Rahmat Yasin telah menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi dan mendapat CMB.
“Dapat cuti menjelang bebas (CMB) tiga bulan, jadi mulai 8 Agustus (2019) bebas murninya,” jelas Aris, Selasa (7/5).
BACA JUGA: Bos Sentul City Akui Perintahkan Transfer Uang ke Penyuap Rahmat Yasin
Aris menambahkan, selama CMB 3 bulan, Rahmat Yasin harus wajib lapor ke Bapas. “Masih wajib lapor ya selama tiga bulan, nanti wajib lapor di Bogor sana,” paparnya.
Kendati demikian, tegas Aris, Rahmat Yasin bisa saja langsung kembali dipenjara lantaran CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melanggar.
“Nanti akan dicabut jika melanggar dan bisa dikembalikan lagi ke lapas,” jelasnya.
BACA JUGA: Begini Cara Bos Sentul City Samarkan Aliran Suap ke Bupati Bogor
Selama cuti menjelang bebas tiga bulan, Rahmat Yasin harus wajib lapor ke Bapas.
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Memang, Sulit Percaya Begitu Saja pada Danantara
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB