Besok, Masa Depan Partai Rhoma Irama Ditentukan
Senin, 09 April 2018 – 16:24 WIB

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama bersalaman dengan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (15/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Putusan MK No.53 tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Idaman dan kemudian dikabulkan terkait persamaan hak untuk diverifikasi oleh KPU RI tentunya harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. Apabila hal ini tidak dijalankan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi.
Penyelenggara negara juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh Undang-undang. (mg8/jpnn)
Ratusan anggota dan simpatisan partai besutan Rhoma Irama menyatakan siap mendengarkan putusan PTUN esok hari terkait gugatan partai kepada KPU.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Adik Meninggal Dunia, Rhoma Irama Sampaikan Sebuah Doa
- Rhoma Irama Sampaikan Kabar Duka, Innalillahi
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19