Besok, MK Baca Putusan Uji Materi UU KPK
Selasa, 24 November 2009 – 20:51 WIB
JAKARTA – Uji materi yang dimohonkan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan keputusannya, Rabu (25/11). Chandra-Bibit mengajukan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c, Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MK akan putuskan konstitusionalitas UU KPK yang dimohonkan Chandra dan Bibit hari Rabu, 25 Nopember 2009, pukul 13.00 Wib,” ujar staf humas MK dalam pesan singkatnya via SMS yang diterima wartawan JPNN, Selasa (24/11) malam.
Baca Juga:
Dalam sidang panel yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD, pengajuan uji materi itu sebelumnya berbuah manis bagi Chandra-Bibit. MK membuka rekaman dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif itu, hingga keduanya dibebaskan dari tahanan.
Bahkan, kasus itu bergulir ke Istana. Senin (23/11) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan beberapa opsi kepada Kapolri dan Jaksa Agung, tetapi SBY condong mendorong kasus Bibit-Chandra tidak dibawa ke pengadilan. (gus/JPNN)
JAKARTA – Uji materi yang dimohonkan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan