Besok, MK Baca Putusan Uji Materi UU KPK

Besok, MK Baca Putusan Uji Materi UU KPK
Besok, MK Baca Putusan Uji Materi UU KPK
JAKARTA – Uji materi yang dimohonkan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan keputusannya, Rabu (25/11). Chandra-Bibit mengajukan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c, Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“MK akan putuskan konstitusionalitas UU KPK yang dimohonkan Chandra dan Bibit hari Rabu, 25 Nopember 2009, pukul 13.00 Wib,” ujar staf humas MK dalam pesan singkatnya via SMS yang diterima wartawan JPNN, Selasa (24/11) malam.

Dalam sidang panel yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD, pengajuan uji materi itu sebelumnya berbuah manis bagi Chandra-Bibit. MK membuka rekaman dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif itu, hingga keduanya dibebaskan dari tahanan.

Bahkan, kasus itu bergulir ke Istana. Senin (23/11) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan beberapa opsi kepada Kapolri dan Jaksa Agung, tetapi SBY condong mendorong kasus Bibit-Chandra tidak dibawa ke pengadilan. (gus/JPNN)

JAKARTA – Uji materi yang dimohonkan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News