Besok, MK Baca Putusan Uji Materi UU KPK
Selasa, 24 November 2009 – 20:51 WIB
JAKARTA – Uji materi yang dimohonkan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan keputusannya, Rabu (25/11). Chandra-Bibit mengajukan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c, Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MK akan putuskan konstitusionalitas UU KPK yang dimohonkan Chandra dan Bibit hari Rabu, 25 Nopember 2009, pukul 13.00 Wib,” ujar staf humas MK dalam pesan singkatnya via SMS yang diterima wartawan JPNN, Selasa (24/11) malam.
Baca Juga:
Dalam sidang panel yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD, pengajuan uji materi itu sebelumnya berbuah manis bagi Chandra-Bibit. MK membuka rekaman dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif itu, hingga keduanya dibebaskan dari tahanan.
Bahkan, kasus itu bergulir ke Istana. Senin (23/11) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan beberapa opsi kepada Kapolri dan Jaksa Agung, tetapi SBY condong mendorong kasus Bibit-Chandra tidak dibawa ke pengadilan. (gus/JPNN)
JAKARTA – Uji materi yang dimohonkan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?