Besok, MK Putuskan Enam Sengketa Pemilukada
Rabu, 11 Agustus 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA -- Jika tak ada perubahan jadwal, rencananya besok (12/8) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus enam sengketa pemilukada, dalam sekali persidangan. Rencananya, amar putusan tersebut akan dibacakan secara marathon oleh 9 hakim konstitusi. Sengketa pemilukada yang akan dibacakan amar putusannya itu adalah sengketa pemilukada Kabupaten Pohuwato, Kaur, Bone Bolango, Pesawaran, Kepahiang dan Kabupaten Pasuruan. “Memerintahkan kepada termohon yaitu KPU Pesawaran untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh pasangan calon kecuali pasangan nomor urut 6 Ariesandi Dharma Putera-H Musiran,” tegas Wars Basuki.
Para pemohon gugatan tersebut rata-rata menyebut adanya kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilukada di daerah masing-masing. Gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan Patimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah, misalnya.
Baca Juga:
Pada permohonan yang dibacakan kuasa hukum Waris Basuki, pihak pemohon meminta agar MK membatalkan dan menyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Pesawaran 270/208/KPU-PSW/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih Pemilukada Pesawaran.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jika tak ada perubahan jadwal, rencananya besok (12/8) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus enam sengketa pemilukada, dalam sekali persidangan.
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput