Besok, MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Ganti Rugi Lapindo
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:36 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi dasar pengucuran dana APBN untuk penanggulangan dampak semburan Lumpur Lapindo, Jumat (15/6). Ini merupakan tindak lanjut atas permohonan gugatan dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo yang dilayangkan Kamis (7/6) lalu. Menurutnya, dasar dari permohonan ini adalah selaku warga negara pihaknya keberatan jika pajak yang dibayarkan ke negara justru digunakan untuk menalangi kerugian akibat kasus Lapindo. Ditegaskan, semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut dinilai merupakan kesalahan personal perusahaan Lapindo Brantas Inc dalam melakukan pengeboran. Sehingga tidak layak jika uang rakyat digunakan untuk membayar kesalahan personal.
"Majelis hakim MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan yang kami ajukan dimana sidang perdana akan dilangsungkan Jumat (15/6)," ujar kuasa hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo, Taufik Budiman dalam siaran persnya kepada JPNN di Jakarta, Kamis (14/6).
Dijelaskan Taufik, pekan lalu pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 18 Undang Undang Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN tersebut untuk penanggulangan kasus Lapindo.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil