Besok, MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Ganti Rugi Lapindo

Besok, MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Ganti Rugi Lapindo
Besok, MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Ganti Rugi Lapindo
JAKARTA  - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi dasar pengucuran dana APBN untuk penanggulangan dampak semburan Lumpur Lapindo, Jumat (15/6).  Ini merupakan tindak lanjut atas permohonan gugatan dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo yang dilayangkan Kamis (7/6) lalu.

"Majelis hakim MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan yang kami ajukan dimana sidang perdana akan dilangsungkan Jumat (15/6)," ujar kuasa hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo, Taufik Budiman dalam siaran persnya kepada JPNN di Jakarta, Kamis (14/6).

Dijelaskan Taufik, pekan lalu pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 18 Undang Undang Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN tersebut untuk penanggulangan kasus Lapindo.

Menurutnya, dasar dari permohonan ini adalah selaku warga negara pihaknya keberatan jika pajak yang dibayarkan ke negara justru digunakan untuk menalangi kerugian akibat kasus Lapindo.  Ditegaskan, semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut dinilai merupakan kesalahan personal perusahaan Lapindo Brantas Inc dalam melakukan pengeboran. Sehingga tidak layak jika uang rakyat digunakan untuk membayar kesalahan personal.

JAKARTA  - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News