Besok, MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Ganti Rugi Lapindo
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:36 WIB

Besok, MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Ganti Rugi Lapindo
"Inilah yang perlu diluruskan. Seharusnya beban kerugian itu ditanggung oleh perusahaan terkait yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur tersebut, bukan sebaliknya membebankan hal tersebut pada APBN yang bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat," imbuhnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Taufik, dari hasil analisa sejumlah pakar bencana Lapindo tersebut murni kesalahan dalam pengeboran. Namun belakangan proses politik di Senayan mampu merubah penyebab kasus kesalahan individu tersebut itu menjadi disebabkan oleh gempa Jogjakarta yang terjadi beberapa saat sebelumnya. Oleh karena itu, tim ini beranggapan bahwa sangat keliru jika APBN yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat justru digunakan untuk menalangi kerugian tersebut.
"Kami menggugat pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, dimana pengggunaan APBN semestinya sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk membayar kelalaian satu pihak saja," pungkasnya.
Permohonan pengajuan peninjauan ulang tersebut dilayangkan Taufik dan kawan-kawan Selasa (29/5) lalu bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur tersebut. Namun pihak MK secara resmi menerima berkas laporan itu Kamis (7/6) dengan nomer registrasi perkara 53/PUU-X/2012.
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan