Besok, MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Ganti Rugi Lapindo
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:36 WIB
"Inilah yang perlu diluruskan. Seharusnya beban kerugian itu ditanggung oleh perusahaan terkait yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur tersebut, bukan sebaliknya membebankan hal tersebut pada APBN yang bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat," imbuhnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Taufik, dari hasil analisa sejumlah pakar bencana Lapindo tersebut murni kesalahan dalam pengeboran. Namun belakangan proses politik di Senayan mampu merubah penyebab kasus kesalahan individu tersebut itu menjadi disebabkan oleh gempa Jogjakarta yang terjadi beberapa saat sebelumnya. Oleh karena itu, tim ini beranggapan bahwa sangat keliru jika APBN yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat justru digunakan untuk menalangi kerugian tersebut.
"Kami menggugat pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, dimana pengggunaan APBN semestinya sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk membayar kelalaian satu pihak saja," pungkasnya.
Permohonan pengajuan peninjauan ulang tersebut dilayangkan Taufik dan kawan-kawan Selasa (29/5) lalu bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur tersebut. Namun pihak MK secara resmi menerima berkas laporan itu Kamis (7/6) dengan nomer registrasi perkara 53/PUU-X/2012.
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru