Besok Pembacaan Tuntutan Terhadap Bharada E, Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin besok (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan JPU siap membacakan tuntutan besok.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, Minggu.
Sebelumnya, Rabu (11/1) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1).
Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E pada Senin besok (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata