Besok, Pendaftaran Pemilih Tambahan Dibuka
Selasa, 24 Juli 2012 – 16:05 WIB
JAKARTA - KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pemilih tambahan khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran dua. Pendaftaran bisa dilakukan di tiap kelurahan mulai Rabu besok (25/7).
"Pendaftaran dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap-tiap kelurahan mulai 25 Juli hingga 29 Juli 2012," kata Ketua KPU DKI, Dahliah Umar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/7).
Baca Juga:
KPU DKI menetapkan beberapa ketentuan bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih tambahan. Syarat pertama, pemilih tambahan adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 dan belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilgub putaran pertama.
"Pemilih Tambahan Khusus adalah penduduk DKI Jakarta yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 atau sudah atau pernah kawin, namun namanya belum terdaftar dalam DPT putaran I," terang Dahliah.
JAKARTA - KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pemilih tambahan khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran dua. Pendaftaran
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang