Besok, Pendaftaran Pemilih Tambahan Dibuka

Besok, Pendaftaran Pemilih Tambahan Dibuka
Besok, Pendaftaran Pemilih Tambahan Dibuka
Pemilih tambahan diwajibkan mengisi formulir model A-3.3.1 KWK-KPU yang tersedia di PPS. Saat pendaftaran, pemilih harus menyertakan beberapa dokumen. Pertama, foto copy KTP DKI Jakarta dan atau foto copy Kartu Keluarga. Kedua, surat keterangan dari ketua RT/RW setempat.

 

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 putaran dua akan dilaksanakan tanggal 20 September 2012. Pemilu putaran dua digelar karena tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012.

 

Pilkada DKI putaran dua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemungutan suara putaran pertama. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Jokowi-Ahok dan pasangan calon nomor urut 1, Foke-Nara. (dil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PPP Fokus Pemenangan Pileg

JAKARTA - KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pemilih tambahan khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran dua. Pendaftaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News