Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus

Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dimulai 17 November. Ilustrasi: ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Deni menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi pada sektor pemerintahan.

"Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Deni mengatakan persyaratan umum bagi pelamar PPPK, antara lain warga negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan, serta berkelakuan baik.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dijelaskan bahwa selain persyaratan umum, juga terdapat persyaratan khusus bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

"Persyaratan khususnya berbeda-beda. Untuk guru, misalnya, harus terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal dua tahun. Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, harus memiliki surat tanda registrasi dan surat keterangan pengalaman kerja," jelas Deni.

Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 ini dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pelamar dapat mendaftar secara daring melalui portal SSCASN BKN pada https://sscasn.bkn.go.id.

Para calon pelamar harus memperhatikan syarat khusus pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang akan dibuka mulai besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News