Besok Pengumuman Paslon, Jangan Sampai Gaduh
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta seluruh KPU Daerah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan diumumkan Senin (12/2) secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Ini penting agar penyelenggaraan pilkada yang digelar di 171 daerah berjalan sebagaimana harapan seluruh rakyat Indonesia.
"Keputusan yang dibuat KPU haruslah keputusan yang terukur dengan idikator yang jelas dan dibuat terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU dan untuk mengeliminir potensi konflik," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di Jakarta, Minggu (11/2).
Selain itu, Perludem juga berharap KPU menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon.
Profesionalisme dan kesiapan KPU dalam merespons potensi munculnya sengketa para pihak, akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik atas kinerja dan performa KPU selaku penyelenggara pilkada.
"Supervisi dan asistensi secara hirarki sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memastikan segala argumen, fakta dan bukti-bukti penguat kinerja, kerja, dan pengambilan keputusan KPU telah disiapkan dengan baik," ucap Titi.
Permintaan yang sama juga dikemukakan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Titi menilai, pengawas pemilu perlu menyiapkan dan mengawal kinerja jajarannya dalam menyelesaikan sengketa.
"Kami kira hal ini juga sangat penting, agar penyelesaian sengketa betul-betul dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak berpihak, apalagi berstandar ganda," katanya.
KPU di 171 daerah yang akan menggelar pilkada diharapkan punya indicator yang jelas dalam menetapkan nama pasangan calon.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi