Besok, Penyidik Kejaksaan Sambangi Mabes Polri

Periksa Gayus Tambunan dan Hapisan Hutagalung

Besok, Penyidik Kejaksaan Sambangi Mabes Polri
Besok, Penyidik Kejaksaan Sambangi Mabes Polri
Seperti dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supanji sebelumnya, penanganan kasus Gayus jelas bermasalah. Di mana, ada temuan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara itu.

Ketidakcermatan itu antara lain karena dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan terdapat sangkaan korupsi, namun pasal itu tak ditindaklanjuti jaksa. Kedua, terkait penggunaan pasal alternatif dalam surat dakwaan, di mana pidana penggelapan dan pencucian uang yang dinaikkan ke persidangan diajukan sebagai dakwaan alternatif.

Kosekwensi dakwaan ini adalah pada kebebasan hakim untuk menjatuhkan vonis. Seharusnya, dari pasal itu dikenakan sebagai dakwaan kumulatif (beruntun) sehingga semua pasal itu terkena pada terdakwa, bukan salah satu pasal saja. "Hasil kajian dari tim eksaminator ini kumulatif, bukan alternatif. Pencucuian uang dan penggelapan, inilah mengapa dikatakan tidak cermat," tambah Didiek Darmanto.

Sebagaimana diketahui, dalam SPDP disebut tiga pasal sangkaan atas Gayus yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Namun yang diajukan ke majelis hakim, hanya pencucian uang dan penggelapan dengan dakwaan pasal alternatif. Ini kemudian yang dinilai sebagai kelalaian, yang membuat Gayus, bebas dari semua dakwaan itu.(zul/jpnn)

JAKARTA — Tim penyidik perkara Gayus Tambunan di Kejaksaan Agung (Kejagung), besok (6/4) pagi bakal bertandang ke Mabes Polri. Mereka akan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News