Besok, Penyidik Kejaksaan Sambangi Mabes Polri
Periksa Gayus Tambunan dan Hapisan Hutagalung
Senin, 05 April 2010 – 17:55 WIB
Seperti dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supanji sebelumnya, penanganan kasus Gayus jelas bermasalah. Di mana, ada temuan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara itu. Ketidakcermatan itu antara lain karena dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan terdapat sangkaan korupsi, namun pasal itu tak ditindaklanjuti jaksa. Kedua, terkait penggunaan pasal alternatif dalam surat dakwaan, di mana pidana penggelapan dan pencucian uang yang dinaikkan ke persidangan diajukan sebagai dakwaan alternatif.
Baca Juga:
Kosekwensi dakwaan ini adalah pada kebebasan hakim untuk menjatuhkan vonis. Seharusnya, dari pasal itu dikenakan sebagai dakwaan kumulatif (beruntun) sehingga semua pasal itu terkena pada terdakwa, bukan salah satu pasal saja. "Hasil kajian dari tim eksaminator ini kumulatif, bukan alternatif. Pencucuian uang dan penggelapan, inilah mengapa dikatakan tidak cermat," tambah Didiek Darmanto.
Sebagaimana diketahui, dalam SPDP disebut tiga pasal sangkaan atas Gayus yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Namun yang diajukan ke majelis hakim, hanya pencucian uang dan penggelapan dengan dakwaan pasal alternatif. Ini kemudian yang dinilai sebagai kelalaian, yang membuat Gayus, bebas dari semua dakwaan itu.(zul/jpnn)
JAKARTA — Tim penyidik perkara Gayus Tambunan di Kejaksaan Agung (Kejagung), besok (6/4) pagi bakal bertandang ke Mabes Polri. Mereka akan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng