Besok Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa
Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:27 WIB
Polisi menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tentang pembunuhan berencana itu ialah pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas perkara itu.
Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara itu sehingga memenuhi syarat formal dan materiel.(cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J kepada jaksa, besok.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Ada Kabar Yasonna Bakal Dipanggil, Begini Kata KPK
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang