Besok Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa
Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:27 WIB

Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, kepada jaksa besok. Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tentang pembunuhan berencana itu ialah pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas perkara itu.
Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara itu sehingga memenuhi syarat formal dan materiel.(cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J kepada jaksa, besok.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi