Besok PKPI Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu di KPU

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori mengaku telah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019. Undangan dari KPU itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PKPI.
“Surat (undangannya, red) sudah kami terima. Besok (13/4) kami diminta datang pukul 9.30 WIB untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Imam kepada JPNN, Kamis (12/4).
Sebelumnya KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Namun, PKPI menggugat keputusan KPU ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
Menurut Imam, PKPI menyambut baik sikap KPU yang bersedia mematuhi perintah PTUN Jakarta. Merujuk putusan PTUN Jakarta, KPU diberi waktu tiga hari untuk menyurati PKPI.
”Kami tentu mengapresiasi sikap KPU. Kan itu diberi waktu banding paling lama tiga hari. Nah, baru dua hari KPU sudah memberi putusan," ucapnya.
Menurut Imam, sekitar seribu fungsionaris PKPI akan mendampingi Ketua Umum AM Hendropriyono mendatangi KPU. Prosesi pengambilan nomor urut peserta Pemilu 2019 paling setengah jam.
“Itu teman-teman dari daerah yang kemarin ikut menghadiri pembacaan putusan di PTUN. Mereka masih bertahan di Jakarta karena mau ramai-ramai ke KPU," pungkas Imam.(gir/jpnn)
Sekjen PKPI Imam Anshori mengaku telah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!