Besok PKPI Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu di KPU
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori mengaku telah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019. Undangan dari KPU itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PKPI.
“Surat (undangannya, red) sudah kami terima. Besok (13/4) kami diminta datang pukul 9.30 WIB untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Imam kepada JPNN, Kamis (12/4).
Sebelumnya KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Namun, PKPI menggugat keputusan KPU ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
Menurut Imam, PKPI menyambut baik sikap KPU yang bersedia mematuhi perintah PTUN Jakarta. Merujuk putusan PTUN Jakarta, KPU diberi waktu tiga hari untuk menyurati PKPI.
”Kami tentu mengapresiasi sikap KPU. Kan itu diberi waktu banding paling lama tiga hari. Nah, baru dua hari KPU sudah memberi putusan," ucapnya.
Menurut Imam, sekitar seribu fungsionaris PKPI akan mendampingi Ketua Umum AM Hendropriyono mendatangi KPU. Prosesi pengambilan nomor urut peserta Pemilu 2019 paling setengah jam.
“Itu teman-teman dari daerah yang kemarin ikut menghadiri pembacaan putusan di PTUN. Mereka masih bertahan di Jakarta karena mau ramai-ramai ke KPU," pungkas Imam.(gir/jpnn)
Sekjen PKPI Imam Anshori mengaku telah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi