Besok, PKS Bakal Uji Materi PT 20 Persen ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menyebut pihaknya berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Adapun pasal tersebut membahas tentang presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Zainudin mengatakan permohonan bakal didaftarkan langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi ke MK pada Rabu (6/7).
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I, sedangkan Pemohon II Salim Segaf Al Jufri," kata Juru Bicara PKS itu melalui keterangan pers, Selasa (5/7).
Menurut Zainudin, PKS pengin pesta politik di Indonesia tidak terjadi polarisasi seperti dua pemilu terakhir.
"Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review," kata dia.
Toh, kata Zainudin, MK dalam putusan terakhir tentang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebut bahwa pemohon yang berhak menggugat aturan tersebut ialah partai politik peserta pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu, dia percaya hakim di MK bisa memutus permohonan uji materi dari PKS sesuai harapan partai yang berdiri pada 1998 itu.
Zainudin mengatakan bahwa permohonan bakal didaftarkan langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi ke MK pada Rabu (6/7).
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya