Besok Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

jpnn.com, JAWA BARAT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pelimpahan berkas perkara ini dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik rencananya akan menyerahkan berkas perkara Perong ke Kejati Jabar pada Kamis (20/6).
"Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Surawan menerangkan, nantinya berkas perkara tahap satu yang diserahkan penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya.
Jika berkas yang diterima JPU masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Namun apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.
Berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong besok akan dilimpahkan ke Kejati Jabar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung